Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1950" Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1952

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1952 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU MASIH TERBUKANYA DINAS TAHUN-ANGGARAN 1950" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang- undang Darurat tentang memperpanjang waktu masih terbukanya dinas tahun-anggaran 1950" (Undang-undang Darurat Nr 22 tahun 1951); bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu; Mengingat : pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang Tentang Penetapan "Undang-undang Darurat Tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun Anggaran 1950" Sebagai Undang-undang. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaksud dalam Undang-undang Darurat tentang memperpanjang waktu masih terbukanya dinas tahun-anggaran 1950 (Undang-undang Darurat Nr 22 tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut: Pasal tunggal. Menyimpang dari ayat terakhir dari pasal 11 "Indische Comptabiliteitswet" (Staatsbtad 1925 No. 448 sebagaimana diubah dengan Staatsblad 1935 No. 1), menetapkan, bahwa terhadap anggaran belanja buat tahun 1950 dinas masih terbuka sampai tanggal 1 Januari dari tahun kedua yang berikut pada tahun dinas untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan menjelankan penerimaan-penerimaan, pelunasan dan pembayaran pengeluaran-pengeluaran. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Perdana Menteri, WILOPO. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 30 Mei 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. LN 1952/37

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):