Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 35 Tahun 1950, Lembaran Negara Nr 77 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1952

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1952 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1951 (UNDANG- SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang pungutan tambahan pokok pajak mengenai pajak kekayaan dan pajak perseroan tahun 1951 (Undang-undang Darurat Nr 35 tahun 1950); bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat; Mengingat : pasal 97, pasal 89 dan pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1951 (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 35 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang pungutan tambahan pokok pajak mengenai pajak kekayaan dan pajak perseroan 1951 (Undang- undang Darurat No. 35 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan sehingga bunyinya sebagai berikut: Pasal 1. Dipungut tambahan pokok pajak seratus persen (100%) dari ketetapan pajak kekayaan buat tahun 1951. Pasal 2. Dipungut tambahan pokok pajak tiga ratus persen (300%) dari ketetapan pajak perseroan mengenai masa berakhir pada suatu tanggal di antara 30 Juni 1950 dan 1 Juli 1951. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 30 Desember 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 8 Januari 1953. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN ATAS UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 24 TAHUN 1952 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1951 (UNDANG-UNDANG DARURAT) Penjelasan atas Undang-undang ini sesuai bunyinya dengan apa yang dimuat dalam Tambahan Lembaran-Negara Nr 70 tahun 1950. Termasuk Lembaran-Negara Nr 89 tahun 1952. Diketahui: Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO LN 1952/89; TLN NO. 629

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):