Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 35 Tahun 1950, Lembaran Negara Nr 77 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1952
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1952 |
Nomor | : | 24 |
Judul | : | Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 35 Tahun 1950, Lembaran Negara Nr 77 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 1952 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Januari 1953 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Januari 1953 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.