Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1952

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1952 TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA REPUBLIK PHILIPINA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina disetujui dengan Undang-undang : Mengingat :

  1. Pasal VII Perjanjian tersebut;

b. Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA REPUBLIK PHILIPINA. Pasal 1 Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina tertanggal dua puluh satu (21) bulan Juni 1951 yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui. Pasal 2 Perjanjian Persahabatan tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat- surat pengesahan di Manila. Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia, MOHAMMAD HATTA. Menteri Luar Negeri, MUKARTO NOTOWIDIGDO. Diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 71

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):