Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1952

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1952 TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA UNI BIRMA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma disetujui dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal VI Perjanjian tersebut;

b. Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA UNI BIRMA. Pasal 1 Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma tertanggal tiga puluh satu (31) Maret 1951, yang salinannya dilampirkan pada Undang- undang ini, dengan ini disetujui. Pasal 2 Perjanjian Persahabatan tersebut mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Rangoon. Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia, MOHAMMAD HATTA. Menteri luar Negeri, MUKARTO NOTOWIDIGDO. Diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1952, Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 70

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):