Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1952

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1952
Nomor:17
Judul:Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan
Tanggal Ditetapkan:2 Oktober 1952
Tanggal Diundangkan:7 Oktober 1952
Tanggal Berlaku:7 Oktober 1952

Tampilan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1952

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):