Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1952

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1952 TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA PAKISTAN Presiden Republik Indonesia Menimbang : bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan disetujui dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal V Perjanjian tersebut;

b. Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA PAKISTAN. Pasal 1 Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan tertanggal tiga (3) bulan Maret 1951, yang salinannya dilampirkan pada Undang- undang ini, dengan ini disetujui. Pasal 2 Perjanjian Persahabatan tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat- surat pengesahan di Jakarta. Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia, MOHAMMAD HATTA. Menteri Luar Negeri, MUKARTO NOTOWIDIGDO. Diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 69

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):