Penetapan Undang-Undang Darurat tentang "Bursa" (Lembaran Negara Nr 79 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1952 TENTANG TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang Bursa" (Undang-undang Darurat Nr 13 tahun 1951); Mengingat : pasal 97 ayat 4 jo. pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 59 Kitab Hukum Dagang; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG BURSA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. PASAL I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1951 tentang Bursa" yang termuat dalam Lembaran Negara tahun 1951 Nr 79 ditetapkan sebagai undang- undang yang berbunyi sebagai berikut : Undang-undang tentang Bursa. Pasal 1. Yang dimaksudkan dengan bursa dalam arti Undang-undang ini ialah bursa-bursa perdagangan di Indonesia, yang didirikan untuk perdagangan uang dan effek-effek, termasuk semua pelelangan effek-effek. Pasal 2. Pembukaan bursa dalam arti pasal 1 hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan. Pasal 3.

  1. Bursa itu diawasi oleh Menteri Keuangan.

  2. Untuk melaksanakan pengawasan dimaksud dalam ayat 1, Menteri Keuangan berhak mengadakan peraturan-peraturan tentang :

    1. pembukaan dan penutupan bursa;

    2. pencatatan dan cara-cara berdagang dibursa. Pasal 4. Menteri Keuangan diberi kuasa mengambil tindakan-tindakan yang dipandangnya perlu guna kepentingan umum, guna kepentingan perdagangan uang dan effek-effek umumnya, atau guna kepentingan transaksi-transaksi dibursa khususnya. Pasal 5.

  3. Ada suatu panitia penasehat soal-soal bursa, yang anggota-anggotanya diangkat oleh Menteri Keuangan. Dalam panitia itu duduk seorang wakil dari De Javasche Bank, sedangkan sekurang-kurangnya seperdua dari jumlah anggota-anggota itu harus terdiri dari anggota perserikatan perdagangan uang dan effek-effek yang akan didirikan oleh Menteri Keuangan dengan melaksanakan pasal 4.

  4. Panitia penasehat soal-soal bursa, mengatur sendiri caranya ia melakukan pekerjaannya.

  5. Menteri Keuangan tidak akan menetapkan peraturan-peraturan sebagai dimaksud dalam pasal 3 atau mengambil tindakan-tindakan sebagai dimaksud dalam pasal 4 sebelum mendengar panitia penasehat soal-soal bursa.

  6. Panitia penasehat soal-soal bursa berhak mengajukan usul-usul kepada Menteri Keuangan, jika dipandangnya berfaedah atau perlu guna kepentingan umum, guna kepentingan perdagangan uang dan effek-effek umumnya, atau guna kepentingan transaksi-transaksi dibursa khususnya. Pasal 6. Semua perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang bertentangan dengan sesuatu ketetapan dari sesuatu peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan undang-undang ini, batal dengan sendirinya. Pasal 7.

  7. Pelanggaran sesuatu ketetapan dalam peraturan yang diadakan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Undang-undang ini atau sesuatu ketetapan dalam Undang- undang ini menimbulkan suatu kejahatan dan dihukum :

    1. jika perbuatan itu dilakukan dengan sengaja, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah, ataupun dengan salah satu dari kedua hukuman itu;

    2. jika perbuatan itu dilakukan karena kelalaian, dengan hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah, ataupun dengan salah satu dari kedua hukuman itu.

  8. Benda-benda yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan yang diancam dengan hukuman, atau terhadap mana perbuatan itu dilakukan, lagi pula benda-benda yang diperoleh karena perbuatan yang diancam dengan hukuman itu, dapat dinyatakan menjadi milik Negara apabila benda-benda itu kepunyaan yang terhukum. Pasal 8.

  9. Denda itu harus dibayar selama waktu yang ditentukan oleh penjabat, yang atas namanya pelaksanaan keputusan hakim itu dijalankan.

  10. Jika denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka denda itu atau sebagiannya yang tidak dibayar, dimintakan ganti rugi dari kekayaan siterhukum. Permintaan ganti rugi ini dilakukan dengan melaksanakan hukuman denda itu dengan cara yang ditetapkan dalam pelaksanaan hukuman membayar biaya sengketa.

  11. Apabila permintaan ganti rugi dari kekayaanpun tidak mungkin, maka denda atau permintaan ganti rugi, atau sebagiannya yang tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan. Pasal 9.

  12. Apabila sesuatu perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut Undang- undang ini, dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain, atau yayasan, maka penuntutan hukuman dilakukan dan hukuman-hukuman dijatuhkan dan/atau tindakan-tindakan diambil:

    1. terhadap anggota-anggota pengurus badan hukum atau perserikatan lainnya, pesero-pesero dari perseroan, atau orang-orang yang sesungguhnya mengurus yayasan atau b. terhadap wakil-wakil dari badan hukum perseroan, perserikatan lainnya atau yayasan, yang ada di Indonesia apabila mereka yang dimaksudkan itu tidak berada di Indonesia.

  13. Sesuatu perbuatan dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan, apabila perbuatan itu dilakukan oleh orang-orang yang, baik karena hubungan jabatan maupun karena lain-lain hal, bertindak dalam lingkungan pekerjaan badan hukum, perseroan, perserikatan lain- lain atau yayasan itu, dengan tiada membeda-bedakan, apakah orang-orang itu melakukan perbuatan itu sendiri-sendiri, ataupun pada mereka bersama terdapat bagian-bagian dari pada perbuatan itu.

  14. Mereka yang tersebut dalam ayat 1 huruf a dan b tidak dijatuhi hukuman, apabila ternyata, bahwa perbuatan yang diancam dengan hukuman itu telah dilakukan oleh mereka diluar pengetahuan atau bantuannya.

  15. Apa yang tersebut pada ayat l; berlaku pula terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan, pesero, pemelihara atau wakil dari suatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain atau yayasan.

  16. Yang bertanggung-jawab, baik sendiri, maupun untuk seluruhnya mengenai penglunasan dari pada segala beban uang, yang dikenakan kepada satu atau beberapa orang yang dimaksud dalam ayat satu huruf a dan b berhubung dengan dilakukannya sesuatu perbuatan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan seperti dimaksud dalam ayat itu, adalah : badan hukum, oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan kekayaannya, pesero-pesero dari pada perseroan dan anggota-anggota dari pada peserikatan lain-lain, oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan kekayaan perseroan atau perserikatan itu, dan yang berhak atas yayasan oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan kekayaan yayasan.

  1. Apa yang ditentukan dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 berlaku pula terhadap penglunasan permintaan ganti rugi atas kekayaan badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain dan yayasan atau kekayaan-kekayaan lain yang, dapat dikenakan permintaan ganti rugi itu. PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 8 September 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 September 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. Diundangkan pada tanggal 3 Oktober 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. LN 1952/67

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):