Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1951
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963
Tenaga Kesehatan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1951
Tenaga Kesehatan