Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953

Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Mencabut

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950

Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat

Komentar!