Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1951
Nomor:6
Judul:Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:30 Juni 1951
Tanggal Diundangkan:3 Juli 1951
Tanggal Berlaku:1 Januari 1951

Tampilan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):