Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung" Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1951
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22TAHUN1951 TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENETAPAN KEJAHATAN- KEJAHATAN DAN PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG DILAKUKAN DALAM MASA PEKERJAAN OLEH PARA PEJABAT YANG MENURUT PASAL 148 KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DALAM TINGKAT PERTAMA DAN TERTINGGI DIADILI OLEH MAHKAMAH AGUNG INDONESIA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktu pada pasal 139 ayat 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-undang darurat tentang penetapan kejahatan- kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam masa pekerjaan oleh para penjabat yang menurut pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam tingkat pertama dan tertinggi diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia" (Undang-undang darurat No.29 tahun 1950); Mengingat : pasal 106 dan pasal 97 ayat 4 jo. pasal 89 Undang-undang dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Memutuskan Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENETAPAN KEJAHATAN-KEJAHATAN DAN PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG DILAKUKAN DALAM MASA PEKERJAAN OLEH PARA PENJABAT YANG MENURUT PASAL 148 KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DALAM TINGKAT PERTAMA DAN TERTINGGI DIADILI OLEH MAHKAMAH AGUNG INDONESIA "SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal 1. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang darurat tentang penetapan kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam masa pekerjaan oleh para penjabat yang menurut pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam tingkat pertama dan tertinggi diadili oleh Mahkamah agung Indonesia" (Undang-undang Darurat No. 29 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang- undang, dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan hingga berbunyi sebagai berikut : Undang-undang tentang penetapan kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam masa pekerjaan oleh para penjabat yang menurut pasal 106 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam tingkat pertama dan tertinggi diadili oleh Mahkamah Agung. Pasal tunggal. Para penjabat yang termaktub dalam pasal 106 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi oleh Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berkenaan dengan kejahatan- kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran-jabatan tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana BUKU KEDUA, Titel XXVIII dan BUKU KETIGA Titel VIII serta kejahatan- kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang lain yang dilakukannya dalam masa pekerjaannya, yaitu sebagai disebut di bawah ini : a. kejahatan-kejahatan yang diancam dengan hukuman mati; b. kejahatan-kejahatan yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, BUKU KEDUA, Titel-titel I, II dan III; c. kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya dalam keadaan yang memberatkan kesalahannya sebagai termaktub dalam pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 27 Desember 1949. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Nopember 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. MENTERI KEHAKIMAN, MOHAMMAD NASRUN. Diundangkan pada tanggal 3 Desember 1951. MENTERI KEHAKIMAN, MOHAMMAD NASRUN. LN 1951/117
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.