Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung" Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1951

Info
Isi

Error 404

Laman tidak ditemukan: https://peraturan.info/uu/1951/22/batang-tubuh

Maaf, silakan cek lagi apakah tautan tersebut sudah benar.

Kembali ke beranda
Terkait

Komentar!