Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
Jaminan Sosial Tenaga Kerja