Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992

Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Komentar!