Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1951 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Januari 1951 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Januari 1951 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Januari 1951 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.