Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1950
Nomor:7
Judul:Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:15 Agustus 1950
Tanggal Diundangkan:15 Agustus 1950
Tanggal Berlaku:17 Agustus 1950

Tampilan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.