Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1950
Nomor:7
Judul:Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:15 Agustus 1950
Tanggal Diundangkan:15 Agustus 1950
Tanggal Berlaku:17 Agustus 1950

Tampilan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):