Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1950 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Agustus 1950 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Agustus 1950 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Agustus 1950 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1956
Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.