Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
Peradilan Militer
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀