Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Reaksi!

Belum ada reaksi.