Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1950 |
Nomor | : | 6 |
Judul | : | Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Juli 1950 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Agustus 1950 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Maret 1950 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
Peradilan Militer
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.