Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989

Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951

Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Reaksi!

Belum ada reaksi.