Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1950 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Juli 1950 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Juli 1950 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Februari 1950 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951
Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.