Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1950
Nomor:4
Judul:Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Tanggal Ditetapkan:20 Juli 1950
Tanggal Diundangkan:22 Juli 1950
Tanggal Berlaku:1 Februari 1950

Tampilan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):