Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1949

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1949
Nomor:7
Judul:Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:5 Desember 1949
Tanggal Diundangkan:5 Desember 1949
Tanggal Berlaku:5 Desember 1949

Tampilan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1949

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):