Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1949

Kerangka<< >>

bahwa perlu diadakan peraturan untuk mengatur dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya; bahwa perlu diadakan peraturan untuk mengatur dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya; Mengingat :

  1. pasal 7 dan 8 Undang-Undang Dasar;

  1. pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan UndangUndang Dasar serta maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1946 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan : Menetapkan peraturan sebagai berikut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):