Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 30 |
Judul | : | Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 September 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 September 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.