Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1948
Nomor:30
Judul:Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya
Tanggal Ditetapkan:20 September 1948
Tanggal Diundangkan:20 September 1948
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1948

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):