Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1948

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1948 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1948 TENTANG Menimbang : bahwa untuk menjamin keselamatan Negara dalam menghadapi keadaan bahaya yang memuncak pada dewasa ini, perlu diberikan kekuasaan penuh (pleinpouvoir) kepada Presiden; Mengingat : pasal 12 Undang-undang Dasar dan Undang-undang Keadaan Bahaya tertanggal 6 Juni 1946 No. 6; Mengingat pula : pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; MEMUTUSKAN: Menetapkan peraturan sebagai berikut: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBeRIAN KEKUASAAN PENUH KEPADA PRESIDEN DALAM KEADAAN BAHAYA Satu-satunya pasal. Selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 15 September 1948, kepada Presiden diberikan kekuasaan penuh (pleinpouvoir) untuk menjalankan tindakan-tindakan dan mengadakan peraturan-peraturan dengan menyimpang dari Undang-undang dan peratruan-peraturan yang ada, guna menjamin keselamatan Negara dalam menghadapi keadaan bahaya yang memuncak. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 20 September 1948. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Pertahanan A.I. MOHAMMAD HATTA. SOEKIMAN. Menteri Kehakiman, SOESANTO TIROPRODJO. Diumumkan pada tanggal 20 September 1948. Wakil Sekretaris Negara, RATMOKO.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):