Pemberantasan Penimbunan Barang Penting
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948 Dari Hal Pemberian Kemungkinan Kepada Pedagang Untuk Menyimpan Jagung, Gaplek dan Lain Sebagainya