Pemberantasan Penimbunan Barang Penting
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 29 |
Judul | : | Pemberantasan Penimbunan Barang Penting |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 September 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 September 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 3 September 1948 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948 Dari Hal Pemberian Kemungkinan Kepada Pedagang Untuk Menyimpan Jagung, Gaplek dan Lain Sebagainya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.