Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1948

Reaksi!

Belum ada reaksi.