Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 22 |
Judul | : | Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Juli 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Juli 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.