Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Mei 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Mei 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.