Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1948
Nomor:17
Judul:Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932
Tanggal Ditetapkan:31 Mei 1948
Tanggal Diundangkan:31 Mei 1948
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1948

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):