Penetapan Barang-Barang yang Dikenakan Bea Keluar
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Penetapan Barang-Barang yang Dikenakan Bea Keluar |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Mei 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Mei 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1947
Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.