Mempersamakan "Keadaan Bahaya" dengan "Tijd Van Oorlog" seperti yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1948
Nomor:1
Judul:Mempersamakan "Keadaan Bahaya" dengan "Tijd Van Oorlog" seperti yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara
Tanggal Ditetapkan:9 Januari 1948
Tanggal Diundangkan:10 Januari 1948
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1948

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):