Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1947

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950

Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal

Reaksi!

Belum ada reaksi.