Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997

Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950

Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal

Reaksi!

Belum ada reaksi.