menetapkan Berlakunya " Undang-Undang Kecelakaan 1947" Bagi Kecelakaan-Kecelakaan Karena Perang yang Menimpah Buruh Berhubung Dengan Hubungan Kerja

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1947

Reaksi!

Belum ada reaksi.