Penghapusan Pengadilan-Raja di Jawa dan Sumatera

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1947
Nomor:23
Judul:Penghapusan Pengadilan-Raja di Jawa dan Sumatera
Tanggal Ditetapkan:29 Agustus 1947
Tanggal Diundangkan:29 Agustus 1947
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1947

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):