Penghapusan Pengadilan-Raja di Jawa dan Sumatera

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1947

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1947
Nomor:23
Judul:Penghapusan Pengadilan-Raja di Jawa dan Sumatera
Tanggal Ditetapkan:29 Agustus 1947
Tanggal Diundangkan:29 Agustus 1947
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1947
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.