Pemeriksaan Perkara Pidana diluar Hadir Terdakwa

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1947
Nomor:21
Judul:Pemeriksaan Perkara Pidana diluar Hadir Terdakwa
Tanggal Ditetapkan:24 Juni 1947
Tanggal Diundangkan:24 Juni 1947
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1947

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):