Pemeriksaan Perkara Pidana diluar Hadir Terdakwa

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1947

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1947
Nomor:21
Judul:Pemeriksaan Perkara Pidana diluar Hadir Terdakwa
Tanggal Ditetapkan:24 Juni 1947
Tanggal Diundangkan:24 Juni 1947
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1947
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.