Peraturan Istimewa Untuk Golongan Buruh Terhadap Penetapan Pajak Pendapatan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1947
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1947 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Peraturan Istimewa Untuk Golongan Buruh Terhadap Penetapan Pajak Pendapatan |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Juni 1947 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Juni 1947 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan

Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1947
Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.