Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1947
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1947 |
Nomor | : | 13 |
Judul | : | Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948 |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Mei 1947 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Mei 1947 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1947
Peraturan Istimewa Untuk Golongan Buruh Terhadap Penetapan Pajak Pendapatan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.