Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1947
Nomor:13
Judul:Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
Tanggal Ditetapkan:5 Mei 1947
Tanggal Diundangkan:5 Mei 1947
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1947

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):