Hal Peraturan tentang Batas Waktu Pajak Kohir dinyatakan Tidak Berlaku Lagi (Stbld. 1882 Nomor 10)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1946

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1946
Nomor:2
Judul:Hal Peraturan tentang Batas Waktu Pajak Kohir dinyatakan Tidak Berlaku Lagi (Stbld. 1882 Nomor 10)
Tanggal Ditetapkan:16 Maret 1946
Tanggal Diundangkan:16 Maret 1946
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1946

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):