Hal Peraturan tentang Batas Waktu Pajak Kohir dinyatakan Tidak Berlaku Lagi (Stbld. 1882 Nomor 10)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1946
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1946 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Hal Peraturan tentang Batas Waktu Pajak Kohir dinyatakan Tidak Berlaku Lagi (Stbld. 1882 Nomor 10) |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Maret 1946 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Maret 1946 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.