Hal Peraturan tentang Batas Waktu Pajak Kohir dinyatakan Tidak Berlaku Lagi (Stbld. 1882 Nomor 10)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1946

Kerangka<< >>

Peraturan tentang batas-waktunya piutang pajak yang tercatat dalam kohir, tercantum dalam Staatsblad 1882 No. 280 dan beberapa ordonansi pajak yang menurut Undang-undang No. 1 tanggal 7 bulan 3 tahun 2602 (Sumera), Maklumat Kementerian Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober No. 2 masih berlaku; Peraturan tentang batas-waktunya piutang pajak yang tercatat dalam kohir, tercantum dalam Staatsblad 1882 No. 280 dan beberapa ordonansi pajak yang menurut Undang-undang No. 1 tanggal 7 bulan 3 tahun 2602 (Sumera), Maklumat Kementerian Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober No. 2 masih berlaku; Menimbang : bahwa keadaan luar biasa buat sementara memerlukan adanya peraturan baru tentang batas-waktunya piutang pajak; Mengingat : pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan : Menetapkan Undang-undang sebagai berikut : Pasal 1. Peraturan tentang batas-waktunya piutang pajak dimaksudkan dalam Staatsblad 1882 No. 280 dan beberapa ordonansi pajak yang bersangkutan, tidak berlaku lagi sampai pada waktunya yang kemudian akan ditentukan. ditjen Peraturan Perundang-undangan ditjen Peraturan Perundang-undangan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):