Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1946

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1947

Pembawaan Uang dan larangan tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi

Komentar!