Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1946
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1946 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Juni 1946 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Juni 1946 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1947
Pembawaan Uang dan larangan tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.