Peraturan tentang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1946
Nomor:1
Judul:Peraturan tentang Hukum Pidana
Tanggal Ditetapkan:26 Februari 1946
Tanggal Diundangkan:26 Februari 1946
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958

    Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999

    Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976

    Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):