Peraturan tentang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1946 |
Nomor | : | 1 |
Judul | : | Peraturan tentang Hukum Pidana |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Februari 1946 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Februari 1946 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958
Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999
Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976
Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.