Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2022 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 Februari 2022 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 Februari 2022 |
Tanggal Berlaku | : | 21 Februari 2022 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.