Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022

Kerangka<< >>

Menimbang a Menimbang a Mengingat : 1 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5I TAHUN 2OO8 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memberikan kepastian hukunr dan kemudahan dalam pengenaan Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha iasa konstruksi serta menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam iiuruf a, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Perr: bahan Kedua atas peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang pajal< penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor T Tahun 1993 tentang pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi peraturan perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2l Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67361; b 2 Menetapkan 1. Ketentuan Pasal berikut: 3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4881) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2oo9 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .501a); IVIEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2OO8 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtrn 2oo8 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom.rr 4881) yang telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 40 rahun 2oog tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 200g tentang pajak Penghasilarr atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor g3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5o14) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1 ditrbah sehingga berbunyi sebagai 1 Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang pph adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. a -) 2. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. 3. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi. 4. Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi. 5. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Kohstruksi secara keseluruhan. 2. Ketentuan Pasal berikut: 2 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 2 (1) Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pa.; ak Penghasilan yang bersifat l-rnal. (2) Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki klasifikasi meliputi: a. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum; b. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis; c. klasihkasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum; d. ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan e. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi. (3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Usaha (41 Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan berupa layanan: a. konsultansi konstruksi; b. pekerjaan konstruksi; dan c. pekerjaan konstruksi terintegrasi. (5) Layanan jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. (6) Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. (71 Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: a. l,75oh (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; b. 40/o b. 4o/o (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; c. 2,650/o (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d. 2,650/o (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha; e. 4o/o (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terirrtegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha; f. 3,5o/o (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh ^penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan g. 60/o (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh ^penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. (la) Perrgenaan Pajak Penghasilan yang bersifat f,rnal terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g trdak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertilikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi. (21 Dalam hal Penyedia Jasa adalah ^bentuk ^usaha ^tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1), tidak termasuk Pajak ^Penghasilan ^atas ^sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak ^Penghasilan yang bersifat final. 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dihapus ^sehingga ^Pasal ^7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Dihapus. (21 Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh ^Penyedia Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi ^dikenakan ^tarif berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang ^PPh. (3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam ^perhitungan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan ^Pajak Penghasilan yang bersifat final. 5. Di antara Pasal 10C dan Pasal 11 disisipkan ^1 ^(satu) pasal baru yakni Pasal 10D yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10D (1) Pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan dievaluasi setelah 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dapat dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum Pasal 17 Undang-Undang PPh. Pasal II Pasal II 1. Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum peraturan Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan pemerintah ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaa,n dari Peraturan pemerintah Nomor 5l rahun 2008 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indcnesia 1^'ahun 2008 Nomor 109, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan penrerintah Nomor 40 Tahun 2oo9 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oag Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonror 5014), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini. 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku diundangkan. pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2OO8 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI Umum Pada sebagian besar negara berkembang, upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas konstruksi merupakan hal yang sangat perlu dilakukan, termasuk upaya meningkatkan efisiensi biaya, waktu, dan kualitas pekerjaan konstruksi. Sektor konstruksi ^juga memiliki peran yang penting dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong investasi, serta mendukung mobilitas barang dan ^jasa. Dalam rangka meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif, maka diperlukan dukungan kebijakan administrasi perpajakan yang berpihak pada sektor konstruksi. Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization), telah berdampak pada kemerosotan aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di Indonesia, termasuk sektor konstruksi sebagai pelaku usaha ekonomi. Oleh karena itu, perlu adanya intervensi Pemerintah melalui penyesuaian ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, berupa penyesuaian tarif Pajak Penghasilan final atas Jasa Konstruksi. Dengan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan final atas Jasa Konstruksi, Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu sektor konstruksi dalam menghadapi dampak pandemik COVID-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga. Kebijakan penerapan tarif Pajak Penghasilan final atas Jasa Konstruksi pada prinsipnya ditujukan dalam rangka kemudahan dan kesederhanaan para pelaku usaha sektor konstruksi untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Namun, dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan maka kebijakan penerapan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final perlu dilakukan evaluasi dalam kurun waktu tertentu. Hasil evaluasi tersebut dapat berupa pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang pajak penghasilan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi dan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan. Ayat (a) Cr,kup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 3 Angka 3 Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sertifikat badan usaha" adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing yang dikeluarkan oleh: a. lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat, dan dicatat oleh lembaga pengembangan ^jasa konstruksi; b. lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; atau c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Yang dimaksud dengan "sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan" adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi. Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b" antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar atau spesialis. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 4 Pasal 7 Cukup jelas Angka 5 Pasal 10D Cukup jelas. Pasal II Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):