Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6TAHVN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGEI,OLq, ASET DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya, kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya bersifat sementara dan selanjutnya saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya dialihkan kemba.li kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dengan telah meningkatnya kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya setelah dilakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi, perlu melakukan pengalihan kembali saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya kepada negara melalui pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2O05 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2O16 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tah.: un 2O16 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6OO6); c 2 3 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O12 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 162) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OL2 tentang Perubahan Strukhrr Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Nindya Karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 195); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURANGAN PEIIIYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSATIAAN PENGEIOLAASET. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset ss$agaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset, Menetapkan (21 Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (l), merupakan sebagian modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang diperuntukkan untuk restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 (1) Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadikan kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan ^(Persero) PT Nindya Karya beralih kembali menjadi saham milik negara. (21 Pengalihan kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham negara ^pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Nindya Kar5ra menjadi LOOo/o (seratus persen) atau sebesar Rp559.497.a21.000,00 (lima ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh tqiuh ^juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
    1. I (satu) lembar saham Seri A dwi warna dengan nilai nominal Rp1.OOO.OO0,OO (satu juta rupiah) atau sebesar Rpl.O00.O0O,0O (satu ^juta rupiah);

    2. 5.890.500 (lima ^juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus) saham Seri B dengan nilai nominal Rp84.882,O0 (delapan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) atau sebesar Rp499.997.421.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tqjuh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah); dan

    c. 59.499 (lima puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri C dengan nilai nominal Rp1.0OO.0O0,OO (satu juta rupiah) atau sebesar Rp59.499.O0O.OOO,0O (lima puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh sembilan ^juta rupiah). Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Pemerintah ini Lembaren Negara tahkan dengan penempats.nnya dalam Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari2022 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta paaa tanlgal 24 Januari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H, I*AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 20

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):