Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN TERHADAP ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7l ayat (5) dan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2Ol2 tentang Sistem Pe: adilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2Ol2 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 153, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332); MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PTDANA DAN TINDAKAN TERHADAP ANAK. BAB T KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 1O. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
Baiai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
Pejabat Pembina adalah petugas yang mempunyai kompetensi di bidang yang dibutuhkan oleh Anak sesuai dengan asesmen Pembimbing Kemasyarakatan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pasal 2 Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini yaitu Anak yang menjalani putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa pidana dan tindakan. BAB II BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA Bagian Kesatu Bentuk Pidana Pasal 3 Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
pidana pokok; dan
pidana tambahan. Pasal 4 Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
pidana peringatan;
pidana dengan syarat:
pembinaan di luar lembaga;
pelayanan masyarakat; atau
pengawasan. c. pelatihan kerja; d. pembinaan dalam lembaga; dan e. penjara. Pasal 5 Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
pemenuhan kewajiban
Bagian Kedua Tata Cara Pelaksanaan Pidana Paragraf 1 Umum Pasal 6 (1) Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana demi kepentingan terbaik bagi A
(21 Panitera pengadilan negeri menyerahkan petikan putusan pengadilan kepada Anak atau advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan penuntut umum pada hari putusan pengadilan
(41 Dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pembimbing Kemasyarakatan dapat mengikutsertakan Pekerja S
Paragraf 2 Pidana Peringatan Pasal 7 (1) Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan A
Paragraf 3 Pidana Dengan Syarat Pasal 8 (1) Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua)
(21 Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat
(41 Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah Anak melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan pengadilan dengan tetap memperhatikan kebebasan A
Pasal 9
Pasal 10
mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina;
mengikuti terapi di rumah sakit ^jiwa; atau
mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
Pasal 1 1 (1) Program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, berpedoman pada hasil penelitian kemasyarakatan yang diawali dengan asesmen risiko dan asesmen kebutuhan A
kunjungan mmah, sekolah, dan lingkungan sosial Anak;
bimbingan individual dan/atau bimbingan kelompok; atau
pelibatan Anak dalam kegiatan sosial di masyarakat. (3) Pembimbingan (3) Pembimbingan dan penyuluhan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dalam ^jangka waktu sesuai dengan putusan
(41 Pejabat Pembina melaporkan perkembangan pembimbingan dan penyuluhan Anak secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa. Pasal 12 Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana berupa pembinaan di luar lembaga untuk mengikuti terapi di rumah sakit jiwa, Jaksa melaksanakan putusan berkoordinasi dengan pimpinan rumah sakit jiwa yang tercantum dalam amar putusan pengadilan. Pasal 13 (1) Pimpinan rumah sakit jiwa menyampaikan perkembangan kejiwaan Anak secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua/Wali, dan J
(21 Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat Pembina dapat mengusulkan kepada Hakim Pengawas untuk memerintahkan Anak mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kerja sama penyelenggaraan pembinaan pelayanan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 16 (1) Selama masa pemidanaan pelayanan masyarakat, Anak tetap berada dalam lingkungan dan didampingi orang tua/W
(21 Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada Anak paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 18 (1) Jika Anak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan dan dijatuhi pidana yang bukan pidana penjara, pidana pengawasan tetap
(21 Dalam hal Anak dijatuhi pidana penjara, pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah Anak selesai menjalani pidana
Paragraf 4 Pidana Pelatihan Kerja Pasal 19 (1) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, yang dapat bekerja sarna dengan lembaga swasta. (2) Tempat pelaksanaan pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan
Paragraf 5 Pidana Pembinaan dalam Lembaga Pasal 2 1 (1) Pidana pembinaan dalam lembaga merupakan salah satu bentuk pidana pembatasan kebebasan Anak. (2) Pidana (21 Pidana pembinaan dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan sesuai dengan putusan
(71 Dalam hal tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum memiliki sarana pendidikan, Menteri dapat bekerja sama dengan:
lembaga pendidikan;
lembaga keagamaan; atau
lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan A
Pasal 22
Paragraf 6 FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 6 Pidana Penjara Pasal 23 (1) Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA. (21 Pembinaan Anak di LPKA dilaksanakan sampai dengan Anak berusia 18 (delapan belas)
(41 Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Anak dapat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari Pembimbing K
evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan dan pembinaan A
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pembinaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 25 (1) Anak yang telah menjalani Ll2 (satu per dua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Bapas bertanggung jawab terhadap Anak yang menjalani pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar LPKA. Paragraf 7 Pidana Tambahan Pasal 26 (1) Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, perampasan keuntungan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang telah dilakukan penyitaan. (21 Perampasan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tuntutan oleh penuntut umum kepada Hakim, terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan memperhatikan pihak ketiga yang beritikad baik. Pasal 27 (1) Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dimaksudkan untuk pemulihan kembali kepa.la keadaan semula atau setidaknya mendekati pada keadaan semula. (2) Dalam (21 Dalam melakukan pemenuhan kewajiban adat harus memperhatikan proporsionalitas :
tingkat keseriusan tindak pidana;
tingkat kerugian yang ditimbulkan; dan
kemampuan Anak untuk memenuhi. Pasal 28 (1) Pelaksanaan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 humf b dilakukan oleh Jaksa dengan menyerahkan Anak kepada tokoh adat setempat untuk memenuhi kewajiban adat sesuai dengan putusan
BAB III BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN Bagian Kesatu Bentuk Tindakan Pasal 29 (1) Bentuk tindakan kepada Anak dapat berupa:
tindakan pengembalian kepada orang tua/Wali;
tindakan penyerahan kepada seseorang; c.. tindakan perawatan di rumah sakit ^jiwa;
tindakan perawatan di LPKS;
tindakan kewajiban mengikuti pendidikarr formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
tindakan pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
tindakan perbaikan akibat tindak pidana. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan hurrrf f dikenakan paling lama 1 (satu)
Bagian Kedua Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Paragraf 1 Umum Pasal 30 (1) Hakim menjatuhkan putusan berupa tindakan demi kepentingan terbaik bagi A
Paragraf 2 Tindakan Pengembalian Kepada Orang Tua/Wali Pasal 31 (1) Anak yang dikembalikan kepada orang tua/Wali wajib diberikan pendampingan dan
(21 Tirrdakan pengembalian Anak kepada orang tua/Wali dilakukan oleh Jaksa dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan. (3) Pendampingan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial untull jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Anak dikembalikan kepada orang tua/W
(41 Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial menyampaikan perkembangan hasil pendampingan dan pembimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan J
Paragraf 3 Tindakan Penyerahan Kepada Seseorang Pasal 32 (1) Tindakan penyerahan Anak kepada seseorang diutamakan berasal dari kerabat terdekat A
(21 Seseorang selragaimana dimaksud pada ayat (1) disyaratkan:
orang yang sudah dewasa;
cakap; c.. berkelakuan baik;
bertanggung ^jawab; dan
dipercaya oleh A
Pasal 33
(21 Pendampingan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial untuk ^jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Anak diserahkan kepada
(41 Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial menyampaikan hasil perkembangan pendampingan dan pembimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan J
Paragraf 4 Tindakan Perawatan di Rumah Sakit Jiwa Pasal 34 (1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan kepada Anak yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan ^jiwa atau penyakit ^
(21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk melaksanakan rehabilitasi
(41 Pimpinan rumah sakit jiwa menyampaikan perkembangan hasil perawatan Anak kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa secara berkala atau sewaktu-
Paragraf 5 Tindakan Perawatan di LPKS Pasal 35 (1) Tindakan perawatan di LPKS dikenakan kepada Anak dimaksudkan sebagai upaya rehabilitasi
(21 Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
motivasi dan diagnosis psikososial;
perawatan pengasuhan;
bimbingan mental dan spiritual;
bimbingan fisik;
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
bimbingan keterampilan dan pembinaan kewirausahaan;
pelayanan aksesibilitas;
bantuan dan asistensi sosial;
bimbingan resosialisasi;
bimbingan lanjut; dan/atau
r
(41 Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan:
pendekatan awal;
pengungkapan dan pemahaman masalah;
pen5rusunan rencana pemecahan masalah;
pemecahan masalah;
resosialisasi;
terminasi; dan
bimbingan
Paragraf 6 Paragraf 6 Tindakan Kewajiban Mengikuti Pendidikan Formal dan/atau Pelatihan yang Diadakan oleh Pemerintah dan Badan Swasta Pasal 36 (1) Tindakan kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta dimaksudkan agar dapat memenuhi hak Anak dalam mendapatkan pendidikan dan program wajib
(21 Wajib belajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
(41 Pendampingan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 1 (satu)
Paragraf 7 Tindakan Pencabutan Surat Izin Mengemudi Pasal 37 (1) Tindakan pencabutan surat izin mengemudi bagi Anak dilakukan untuk ^jangka waktu paling lama 1 (satu)
(21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan rasa tanggung ^jawab dan peningkatan kesadaran berlalu
FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencabut surat izin mengemudi sejak diterimanya salinan putusan
Paragraf 8 Tindakan Perbaikan Akibat Tindak Pidana Pasal 38 (1) Tindakan perbaikan akibat tindak pidana oleh Anak dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban hukum Anak kepada
BAB IV PENDANAAN Pasal 39 Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran kementerian/ lembaga yang bertanggung ^jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 40 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 236 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEI,,AKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN TERHADAP ANAK I. UMUM Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak ini disusun untuk melaksanakan perintah dan 2 (dua) pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2Ol2 tentang Sistem Peradilan Pidana A
Adapun pasal yang mendelegasikan tersebut adalah Pasal 7L ayat (5) terkait dengan bentuk dan pelaksanaan pidana dan Pasal 82 ayat (4) terkait dengan pelaksanaan
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2072 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak termasuk Anak yang sedang menjalani
Pelaksanaan pidana yang telah dijatuhi kepada Anak dalam Peraturan Pemerintah ini sedapat mungkin menghindari Anak dari perampas€rn kemerdekaan, karena hal tersebut dapat menurunkan minat, bakat, dan inovasi serta menghambat tumbuh kembang A
Pelaksanaan pidana dalam Peraturan Pemerintah ini diupayakan lebih mengedepankan peningkatan dan penErnaman rasa tanggung jawab kepada A
Terhadap jenis pidana tertentu dengan ancarnan hukuman yang tinggi, perampasan kemerdekaan bagi Anak merupakan faktor yang tidak dapat
Namun, dalam pelaksanaan pidana tersebut tetap memperhatikan arah perkembangan serta kebutuhan Anak yang dilaksanakan melalui pendekatan psikologis, program kerja, serta tetap memperhatikan hak Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Peran Pembimbing Kemasyarakatan, peran Pekerja Sosial, dan peran Tenaga Kesejahteraan Sosial dalam Peraturan Pemerintah ini adalah untuk melaksanakan proses pendampingan serta pembimbingan terhadap Anak sebagai upaya untuk memastikan Anak dapat melaksanakan pidana yang tidak memberikan beban lebih terhadap A
Pelaksanaan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pelaksanaan pidana dalam Peraturan Pemerintah ini juga mendorong masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam mengedepankan penanaman rasa tanggung jawab Anak dan memperhatikan hak A
Partisipasi tersebut diwujudkan dalam bentuk ke{a scuna antara Pemerintah dan
Selain pelaksanaan pidana, dalam Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai pelaksanaan tindakan yang dikenai terhadap A
Pelaksanaan tindakan ini lebih mengedepankan proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial serta untuk meningkatkan dan menumbuhkan rasa tanggung ^jawab A
Dalam pelaksanaan pidana dan tindakan, pengawasan merupakan faktor penting yang perlu dilakukan, sebagai upaya agar Anak tidak mengulangi kembali
Selain pengawasan, faktor lain yang dilakukan dalam pelaksanaan pidana dan tindakan adalah pembimbingan dan pendampingan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan sesuai dengan kebutuhan serta minat dan bakat A
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Pasal 6 Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kepentingan terbaik bagi Anak" adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang A
Ayat (21 Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (4) Cukup ^
Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Pidana peringatan antara lain berupa teguran, nasihat, wejangan, himbauan, atau
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 8 Pasal 8 Pasa1 9 Ayat (1) Pidana dengan syarat merupakan pidana yang harus dijalankan dalam masa percobaan selain syarat umum dan syarat
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Ayat (5) Cukup ^
Ayat (6) Cukup ^
Ayat (7) Cukup ^
Ayat (8) Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^
Huruf a Cukup ^
Huruf b Cukup
Huruf c Terapi dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah rehabilitasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
Pasal 1 1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "berkoordinasi" dalam ketentuan ini termasuk juga mengingatkan perkembangan jiwa Anak untuk
Yang dimaksud dengan "pelayanan masyarakat" adalah pelayanan yang sedapat mungkin disesuaikan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak serta bertujuan untuk merehabilitasi Anak, memberikan efek jera, dan menimbulkan rasa empati, misalnya:
menemani lansia di panti ^jompo;
melakukan tugas administrasi ringan di kelurahan dan kecamatan;
membersihkan rumah ibadat; dan
mengajarkan keahliannya yang bersifat positif dan konstruktif kepada anak-anak
Yang dimaksud dengan "pemerintah" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Badan Narkotika N
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Ayat (3) Cukup
Ayat (a) Cukup
Ayat (5) Cukup
Yang dimaksud dengan "kebutuhan" adalah pelaksanaan pelayanan masyarakat dilakukan sesuai dengan minat dan bakat A
Yang dimaksud dengan "kondisi Anak" adalah pelaksanaan pelayanan masyarakat disesuaikan dengan jam sekolah Anak atau kondisi fisik A
Pasal 17 . FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 17 Pasal 18 Cukup ^
Cukup ^jelas. Pasal 19 Ayat (1) Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Ayat (a) Cukup ^
Ayat (5) Cukup ^
Ayat (6) Cukup ^
Ayat (71 Cukup ^
Pemerintah Daerah dalam ketentuan ini mencakup seluruh satuan kerja yang ada di bawah Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan sosial, pelayanan tenaga kerja, pelayanan pendidikan, dan lain-
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakedaan, dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal 20 Pasal 20 Ayat (1) Ayat (21 Makna "danf atau" dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial dalam melakukan pendampingan jika dalam suatu daerah tidak terdapat Pekerja S
Ketentuan ini berlaku ^juga untuk ketentuan dalam pasal- pasal
Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (21 Yang dimaksud dengan "lembaga pembinaan" adalah lembaga pembinaan selain LPKA, misalnya pesantren atau panti
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Ayat (5) Cukup ^
Ayat (6) Yang dimaksud dengan "tempat tinggal yang memadai bagi Anak" adalah tempat tinggal yang memenuhi persyaratan fisiologis, psikologis, serta memberikan pelindungan bagi Anak, misalnya sesuai dengan syarat pembangunan tempat tinggal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, adanya penataan ruang sesuai dengan fungsinya, dan bebas dari
Ayat (7) Ayat (71 Cukup
Ayat (8) Cukup ^jelas. Pasal 22 Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah LPKA dan LPKS. Pasal 23 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (21 Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Ayat (5) Cukup ^
Ayat (6) Ketentuan ini dimaksudkan bahwa penempatan Anak yang berusia 1.8 (delapan belas) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun di LPKA dipisahkan dengan Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun untuk menghindari adanya pengaruh yang tidak diinginkan bagi Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tersebut. Pasal 24 Cukup ^
FRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 25 Pasal 26 Cukup
Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Ayat (1) Ayat (21 Cukup ^jelas Perampasan keuntungan dari barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, misalnya perampasan keuntungan dari barang yang menghasilkan perolehan yang dapat dinilai dengan uang untuk kebutuhan
Cukup ^jelas. Pasal 2T Yang dimaksud dengan "kewajiban adat" adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat Anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental Anak. Pasal 28 Pasal 29 Cukup jelas Cukup ^jelas Pasal 30 Cukup ^
Cukup ^jelas Pasal 31 Pasal 3 1 Cukup ^jelas. Pasal 32 Cukup ^jelas. Pasal 33 Cukup ^jelas. Pasal 34 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa" adalah sesuatu perubahan pada fungsi jiwa yang menyebabkan adanya gangguan pada kesehatan ^
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^je1
Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup ^jelas. Pasal 37 Cukup ^jelas. Pasal 38 Cukup ^jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup ^
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A NOMOR Ogsg